Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lidik Sultra Resmi Laporkan Tiga Oknum Kades di Konsel.

Sabtu, 07 September 2024 | September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T13:34:36Z


 Konsel, anoatribun.com - Lembaga investigasi dan anti korupsi (Lidik) Sulawesi Tenggara (Sultra) Resmi laporkan 3 oknum kepala desa di kejaksaan negeri ( kejari) konawe Selatan, atas dugaan korupsi. 


Lidik Sultra juga bertandang ke kantor inspektorat serta kantor DPMD guna menuntut agar kiranya 3 oknum kepala desa untuk di panggil dan pansus terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa. Dari tahun 2020- 2024


Pada Kamis, 05/09/24 lidik Sultra telah melakukan aksi demokrasi di beberapa instansi, yakni. Kantor inspektorat, DPMD, dan juga kejari konsel 


Dalam tuntutan nya , mendesak. Inspektorat ,DPMD, kejari konsel untuk segera memanggil dan memeriksa 3 oknum kepala desa atas dugaan korupsi penggunaan dana desa dari tahun 2020-2024


Tiga oknum kepala desa ini terletak di kecamatan lalembuu kabupaten konawe selatan. Yakni desa puurema subur, tomboleu, dan juga lalembuu jaya. 


Berdasarkan data yang dimiliki tim intelijen dan investigasi lidik Sultra. Telah di temukan nya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa mulai tahun 2020-2024. 


Ketua lidik Sultra menyampaikan bahwa anggaran yang turun ke desa harus betul betul dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk oknum Kades.


"Setelah kami tinjau dilapangan ada beberapa item yang menurut kajian kami ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades sebut saja. Puurema subur, lalembuu jaya. Serta tomboleu. " Ungkap yasil Ketua lidik Sultra. 


Lanjutnya" Kami juga minta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan atas laporan kami baik itu dari pihak inspektorat maupun DPMD" Lanjut nya yasil juga pemuda asal angata ini. 


Ia juga menegaskan bahwa ini adalah langka awal untuk bagaimana melakukan monitoring penggunaan dana desa secara tegas,jujur, dan adil di seluruh pelosok konawe selatan


" Kami memberikan waktu 3x24 jam kepada instansi terkait, apabila laporan kami tidak di tindak lanjuti maka kami akan bertandang kembali dengan tuntutan yang sama " Tegas nya. 


" Dan hasil hasil hearing baik itu dari pihak inspektorat dan juga DPMD akan dijadwalkan untuk sama sama turun kelapangan bersama rekan rekan lidik Sultra " Tutup nya

×
Berita Terbaru Update