Konsel,anoatribun.com - Pemerintah daerah ( Pemdah) kabupaten Konawe selatan (Konsel) terus berupaya memperbaiki dan pelayanan terkhusus didalam perizinan banguna yang dulunya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB)kini di upgrade menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG)
Sementara itu, kemunculan peraturan tentang PBG menggantikan IMB dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan penjelasan dari kabid cipta karya dinas pekerjaan umum kabupaten konawe selatan bahwa .
" Kami sarankan agar semua Gedung pemukiman warga serta gedung untuk di sektor swasta kira nya agar diurus PBG nya untuk memenuhi standar teknis" Ucap irwan halip, kabid cipta karya pada selasa 06/08/2024
Lanjutnya " Transformasi IMB ke PBG memberikan dampak positif yang menambah kualitas dari sisi bangunan keamanan dan fungsi bangunan itu sendiri "Jelasnya irwan dengan sapaan akrabnya.
perubahan IMB menjadi PBG ini perlu dicermati oleh masyarakat dan juga swasta ataupun investor, jika bangunan sudah memiliki IMB dan masih berlaku, maka tidak perlu mengurus PBG baru untuk bangunan tersebut.
IMB yang dimiliki tetap sah Apabila berencana melakukan renovasi, perluasan atau perubahan fungsi bangunan, maka wajib mengurus izin PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam mempermudah warga atau pemohon pihak dinas pekerjaan umum dalam hal bidang cipta karya memberikan kontak person untuk memudahkan pemohon konsultasi mengenai syarat dan hal lain berkaitan dengan PBG yang telah terlpampir nomor telpon sebagai berikut. : 0853-9898-6286 ( admin SIMBG dinas PU Konsel) atau langsung berkunjung dikantor di PU konsel kompleks perkantoran bupati konsel