WANGGUDU,,anoatribun.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.
Substansi KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun kebijakan umum yang dimaksud meliputi:
l. Kebijakan Umum Pendapatan Daerah.
Kebijakan pendapatan daerah menggambarkan proyeksi sumber dan besaran pendapatan daerah titik pendapatan daerah yang harus dioptimalkan untuk menghasilkan pemenuhan target pendanaan bagi pembangunan daerah.
Target pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian, serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya sebagaimana ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Terkait ini, maka kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran tTahun 2025 meliputi:
– Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah.
– Pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
– Optimalisasi lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito tuntutan ganti rugi daerah, dan pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah.
– Peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer transfer antara daerah melalui akurasi data potensi pajak dan sumber daya alam mineral, kehutanan, perikanan dan perkebunan sawit sebagai dasar perhitungan dan pembagian dana bagi hasil pajak dan bersumber daya alam, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten.
ll. Kebijakan Umum Belanja Daerah.
Kebijakan belanja daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan titik penetapan target capaian kinerja setiap belanja, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas dan efisien penggunaan APBD sebagai instrumen pembangunan daerah.
Kebijakan belanja daerah Tahun 2025 juga diarahkan pada penjelasan sasaran program yang sesuai dengan urusan dan kewenangan terkait, dan dilaksanakan secara tepat kegiatan dan tepat sasaran.
Kebijakan umum belanja daerah tahun 2025 juga diarahkan untuk memprioritaskan:
– Belanja wajib dan mengikat serta kebutuhan pelayanan dasar di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintah daerah.
– Belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Belanja yang bersifat antisipatif untuk mengatasi kemungkinan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan di luar kendali pemerintah daerah titik garis mendatar belanja lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Serta, belanja yang ketentuannya telah diatur menurut perundang-undangan termasuk belanja transfer kepada pemerintah desa.
Selanjutnya, penggunaan APBD harus berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Setiap program dan kegiatan harus dapat memberikan informasi yang jelas dan terukur, serta setiap program dan kegiatan harus memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan baik dari aspek indikator tolak ukur maupun target kinerja.P3