Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPPH Segel kantor Dinas PU Konsel. Ini sebabnya.!

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB Last Updated 2024-06-13T14:50:42Z



 Konsel, Anoatribun.com - Barisan pemudah pemerhati hukum (BPPH ) konawe selatan ( Konsel) terpaksa harus menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang saat bertandang pada rabu, 12/06/204/2024


Pasalnya pada saat menyampaikan aspirasi dikantor PU tidak satupun petinggi Dinas PU yg berada di kantor. Sehingga BPPH menilai dan menduga mereka sengaja tak masuk kantor. 


Ketua BPPH konsel mengatan bahwa. Ketidak hadiran mereka dikantor kami menduga terjalinnya konspirasi antar oknum oknum petinggi di Dinas PU konsel, sehingga tidak ada yang menerima masa aksi. 


" Pada hari sabtu surat kami sudah masuk di polres seharus kadis atau pun kabid harus ber ada di kantor untuk menerima aspirasi kami. Tetapi kami duga mereka sengaja tak masuk kantor karena takut terhadap masa aksi "  Ungkap Aan Adriyansa Ketua BPPH konsel


Sehingga Ketua BPPH menilai kepadakadis, kabid, PPK, dan juga direksi sengaja melarikan diri karena takut ada data terhadap kesalahan mereka pada pekerjaan KSPPAMS Yang kami duga telah merugikan negara.


" Besar dugaan kami bahwa pekerjaan tersebut terindikasi merugikan negara.dan kami duga bahwa yang terlibat dalam pekerjaan KSPPAMS telah melakukan tindakan pidana korupsi. " Tegas nya


Lanjutkan nya. " Dan kami sangat kecewa ketika anggaran yang begitu besar tidak dikelola dengan baik sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan juga bermanfaat. " Imbuhnya


Setelah bertandang di Dinas PU konsel ,masa aksi melanjutkan menyampaikan aspirasi terkait pembangunan KPSPAMS di kantor kejaksaan negeri konsel. 


 

Ketua BPPH memberikan apresiasi terhadap kajari konsel. Sudah mau menerima masa aksi dengan dalam menyampaikan aspirasi. 


" Kami juga sudah melaporkan kepada kejari pada oknum oknum yang terlibat pada pekerjaan tersebut dan kami akan menunggu progrea kinerja dari kajari konsel "  Terang nya juga alumni fakultas hukum unhalu. 


Kami juga akan melakukan aksi jilid 2 dengan kasus yang sama sekaligus mmemasifkan laporan kami ketika dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada reaksi atau tindakan oleh kejaksaan negeri konsel. " Tutup nya

×
Berita Terbaru Update