Foto: bayu ptama Ketua FKP Sultra |
Kolaka, Anoatribun.com - Ketua forum komunikasi pemuda Sulawesi tenggara (FKP Sultra) Muh Bayu Pratama Menanggapi Insiden atas kejadian kecelakaan kerja di lokasi Tambang PT waja inti lestari (PT WIL)
Pada Tanggal 21 Maret 2024 dini hari, telah terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan menelan korban jiwa atas nama Sahrul 58 tahun warga desa muara lapao Pao kec wolo kab Kolaka sebagai security PT WIl..
Menurutnya " Pihak PT WIL di duga Tidak Memprioritaskan Langkah-langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Padahal Jikalau kita mengacu pada peraturan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 86 dan 87 Tentang keselamatan dan kesehatan kerja" Ungkap bayu pratama Ketua FKP Sultra, senin 25/03/2024
Lanjut nya "Tentunya adanya peraturan per undangan -undangan tentang K3 ini Dapat menjadi perhatian lebih terhadap Perusahaan khususnya PT WIl Tetapi Secara fakta di lapangan kita bisa melihat Atas insiden kejadian kecelakaan kerja Di lokasi PT WIl menganggap Bahwa tidak memprioritaskan K3" Tegasnya
Masih bayu "Maka dengan adanya kejadian kecelakaan kerja K3 PT WIl harus bertanggung jawab, Ketua FKP SULTRA juga Meminta kementrian energi dan sumberdaya mineral repblik Indonesia (Kementrian ESDM RI) untuk segera mengambil tindakan penyilidikan terkait kejadian tersebut Dan juga meminta kepada Kapolres Kolaka untuk menghentikan sementara proses kerja PT WIL Hingga penyilidikan" Bebernya juga mahasiswa haluoleo ini.
Ketua FKP SULTRA Muh Bayu Pratama berkomitmen dan menegaskan jikalau mana Kementerian energi sumberdaya alam mineral repblik Indonesia (Kementrian ESDM RI) dan Kapolres Kolaka Tidak menanggapi dengan serius terkait insiden yang terjadi di lokasi PT WIL yang mengakibtkan korban jiwa,
" Maka kami dari FKP SULTRA akan mengambil langkah-langkah tegas dalam hal ini demostrasi kepada Pihak yang ber wewenang" Tutup nya.