Koltim, Anoatribun.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LIDIK SULTRA) dan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara menemukan adanya dugaan korupsi pada Dua Paket Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Ketua LSM LIDIK Sultra, Surdiman menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pantauan, investigasi di lapangan, Dan informasi dari masyarakat terdapat Dua Item kegiatan yang diduga dikerja asal jadi, tidak sesuai RAB, Dan tidak sesuai mekanisme.
Kegiatan yang di maksud yakni Pekerjaan Long segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Tawarombadaka - Solewatu (Bundaran) Dengan Nilai Kontrak Rp.23.785.675.000,-, dan Pembangunan Rest Area Rate-rate Nilai Kontrak Rp. 4.277.277.083,-, yang melekat pada Dipa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur " Jelas nya
Lanjut nya"Kedua Pekerjaan tersebut dalam kondisi belum selesai padahal waktu pelaksanaan nya telah habis sejak tanggal 31 Desember 2023 bahkan pekerjaan pengaspalan yg baru selesai sudah rusak parah diduga asal kerja"
"Kami juga meminta kejaksaan negeri kolaka dan APH untuk segera memeriksa pekerjaan tersebut dan juga para panitia yang terlibat didalam nya karena kami diduga pekerjaan tersebut sangat berpotensi merugikan negara " Tegas surdiman
"Surdiman menilai, Kedua Proyek tersebut ada dugaan praktik tindak pidana korupsi.Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke aparat penegak hukum " Tutup nya.
Sampai berita ini terbit Pihak Awak media anoatribun sudah melakukan Komunikasi kepada Dinas terkait untuk di minta keterangan nya lewat via whatsapp. Namun tidak ada respon.