Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinilai Banyak Kejanggalan, Ampuh Sultra Minta Kementerian ESDM RI Tak Setujui RKAB 2024 PT. IAM.

Jumat, 12 Januari 2024 | Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T06:55:15Z


 Kendari, anoatribun.com - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti eksistensi PT. Indonusa Arta Mulya (IAM). 


Sebelumnya, Ampuh Sultra menduga banyak kejanggalan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT. Indonusa Arta Mulya (IAM). 


Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, persetujuan RKAB PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) pada tahun 2023 dinilai tidak sesuai mekanisme. 


Sebab kata dia, persetujuan RKAB PT. IAM sebanyak 300.000 mt diterbitkan pada bulan Maret 2023 yang dimana saat itu seluruh wilayah IUP PT. IAM berstatus kawasan hutan lindung dan belum mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK RI. 


“Jadi awalnya kecurigaan kami dari persetujuan RKAB PT. IAM, yang dimana RKAB di setujui pada bulan maret 2023 dengan kuota sebanyak 300.000 mt. Padahal saat itu status WIUP PT. IAM seluruhnya adalah kawasan hutan lindung dan belum memiliki IPPKH atau PPKH”. Ungkap Hendro, melalui keterangan tertulisnya, (Sabtu/1/24). 


Aktivis nasional asal konawe utara itu membeberkan, bahwa berdasakan data yang ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) baru di terbitkan pada bulan Agustus 2023 dengan Nomor SK : SK.853/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023 tanggal 3 Agustus 2023. 


“Jadi kalaupun RKAB disetujui sebelum PPKH PT. IAM diterbitkan, mestinya diberikan kuota 0 (nol) produksi, karena saat itu seluruh wilayah IUP nya berada diatas kawasan hutan lindung”. Terangnya 


Kepala Bidang (Kabidl Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Prov. Sulawesi Temggara, Hasbullah mengatakan, bahwa RKAB merupakan kewajiban setiap perusahaan pertambangan sehingga wajib untuk diajukan. Namun, terkait pemberian kuota produksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluator. 


“RKAB adalah kewajiban perusahaan, jadi wajib diajukan. RKAB fapat disetujui untuk 0 (nol) produksi kalau misalnya dia berada di kawasan hutan tanpa IPPKH atau PPKH”. Jelasnya 


Namun terkait dengan persetujuan RKAB PT. IAM tahun 2023 sebanyak 300.000 mt, Hasbullah enggan menanggapi. Sebab pihaknya hanya mendapatkan tembusan dari pusat. 


“Kami hanya menerima tembusan, bukan kami yang keluarkan. Kami juga tidak dilibatkan untuk evaluasi. Jadi kami tidak tau kenapa bisa terbit kalau betul saat itu statusnya masih kawasan hutan”. Imbuhnya 


Oleh karena itu, Hendro berharap agar Kementerian ESDM RI untuk tidak menyetujui RKAB PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) tahun 2024. 


“Harapan kami agar RKAB PT. IAM tahun 2024 tidak lagi di setujui oleh Kementerian ESDM RI” Tutupnya

×
Berita Terbaru Update