Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan Pelayanan Berkualitas Dibidang Perizinan, DPMPTSP Konut Ajak Tim Teknis Rapat Kordinasi

Kamis, 28 September 2023 | September 28, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T12:45:20Z


 Konawe Utara, Anoatribun.com - Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah  kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Perizinan sebagai salah satu produk pelayanan publik yang sangat diperlukan oleh masyarakt, dan harus berpedoman terhadap aturan yang berlaku. 


Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan telah dilimpahkan kewenanganya ke pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Konawe Utara. 


Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, dengan pekayanan satu pintu, pengurusan dokumen izin dan non izin cukup dilakukan di DPMPTSP. 


Namun demikian, perizinan tidak serta merta dapat dikeluarkan oleh dinas terkait jika persyaratan dokumen perizinan tidak lengkap atau belum dipenuhi oleh pemohon dan atau pihak penyelenggara perizinan belum menerima rekomendasi dari dinas terknis.


 

Sehubungan dengan itu, dinas PTSP Melalui bidang penyelenggaraan perizinan dan non peruzinan melakukan rapat koordinasi bersama tim teknis Dinas PTSP. Penyeggaran dan menyamakan persepsi kiranya di anggap perlu dalam sebuah organisi pemerintahan di mana erat kaitanya dengan pemberuan pelayanan kepada masyarakay. Menciptakan data berkualitas, akurat dan cepat. 


Selain itu, rapat kordinasi yang berlangsung di kantor Dinas PTSP. Selasa, 26/09/2023, bertujuan untuk menyatukan persepsi antara tim teknis yang berada di masing-masing perangkat daerah dengan DPMPTSP sebagai instansi atau unit penyelenggsraan perizinan. 



Rapat tersebut di pimpin dan dibuka langsung oleh kepala dinas PTSP, Kabupaten konawe utara. Ir. Sofyan Sharul, ST., MM. yang dihadiri oleh tim teknis dari masing-masing perangkat daerah. 


Ir. Sofyan Sharul, ST., MM., mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah. Pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan perizinan dan non perizinan PTSP bertanggung jawab secara administrasi. Sedangkan tanggung jawab secara teknis berada pada perangkat daerah terkait. 


Demikian juga dengan pengawasan dan evaluasi, setelah terbitnya perizinan dan non perizinan juga menjadi tanggung jawab perangkat daerah. 


Lebih jauh, Sofyan Sharul menjelaskan, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait. 


Tim teknis sebagaimana dimaksudkan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar kepala PD memberikan rekomendasi perizinan dan non perizinan sesuai dengan Permendagri nomor 138 tahun 2017. Pasal 10 ayat 1 dan 2.


Adapun susunan tim teknis PTSP Kabupaten Konawe Utara terdiri dari, Dinas pengamanan Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Tanak dan Peternakan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Trasnaker, Dinas Pariwisata serta Dinas  Perkebunan. 


 

" Tim teknis ini, telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Bupati Konawe Utara nomor 6 tertanggal 2 Januari tahun 2023. Tentang pengangkatan tim teknis pekayanan peruzinan terpadu kabupaten konawe utara," Kata Sofyan Sahrul. 


" Ini Adalah komitmen bersama dari seluruh tim teknis demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, " Ungkapnya 


Selanutnya, kata Dofyan Sahrul menuturkan bahwa, kedepanya dalam proses pengurusan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP akan melakukan inovasi dengan membuat sebuah aplikasi mandiri atau aplikasi pendamping selain dari aplikasi OSS sebagai mana yang diturunkan dari pusat. Harapanya, dengan adanya aplikasi mandiri ini semakin memudahkan proses perizinan yang ada di Kabupaten Konawe Ktara 


" Selain kita menyamakan persepsi, kita juga melihat masing-masing tupoksi tim teknis, rapat kordinasi ini juga merupakan ajang rembuk kita untuk membuat sebuah aplikasi mendiri yang nantinya bisa mempermudah jalur kordinasi dan komunikasi kita dalam hal layanan perizinan," Tukasnya


Sementara itu, Kepala Bidang pelayanan Perizinan dan Non Peruzinan, Wisna Wardani, SH., ME., menambahkan bahwa sesuai dengan SK Bupati tersebut, tim teknis mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dokumen admistrasi dan atau dokumen teknis. 


Serta, melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk perizinan dan Non Perizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan sebagai mana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menyusun pertimbangan teknis atas pemeriksaan dokumen dan)/atau pemeriksaan lapngan, serta melaksnakan tugas tugas lain yang diberikan pimpinan terkait inventarisasi pelaksanaan perizinan dan Non perizinan. 


" Kami berharap dengan adanya rapat kordinasi tim teknis ini dapat tercapai keselarasan penahaman serta dinas PTSP dengan dinas teknis terkait, sehingga pengurusan perizinan dan non peruzinan dapat berjalan dengan lancar. Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," Tandasnya

×
Berita Terbaru Update