Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mabes Polri Ditantang Memeriksa PT. BOSOWA MINING DAN PT Mineral Sultra Semesta.

Jumat, 17 Maret 2023 | Maret 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T07:22:06Z


 Jakarta, Anoatribun.com - Forum pencinta Alam Sulawesi Tenggara (Fortal Sultra) melakukan aksi demonstrasi di mabes Polri dan Dirjen Minerba terkait dugaan konspirasi kejahatan ilegal mining di desa landawe dan desa tambakua kecamatan Landawe ,kabupaten Konawe Utara, Kamis ,16/02/2023


Alki sanagri selaku ketua umum (Fortal Sultra) membeberkan bahwa "PT. Bosowa mining merupakan pemegang Izin usaha pertambangan di desa landawe dan desa tambakua, Konawe Utara , tetapi yang ironis hadirnya PT. Mineral Sultra semesta yang diduga melakukan pertambangan dilahan koridor bersampingan dengan lahan PT. Bosowa Mining"


Alkis mengungkapkan Berdasarkan data yang kami miliki bahwa PT. Mineral Sultra semesta (PT. MSS) diduga telah melakukan kerja sama ilegal mining dengan pihak pemilik Iup yaitu PT. Bosowa mining.


Ia juga mengungkapkan bahwa "jalan Hauling yang berada di PT. Bosowa mining cuma terdapat satu jalur jalan dan patut diduga yang memfasilitasi PT MSS untuk melakukan penjualan Ore Nikel adalah PT. Bosowa mining itu sendiri" ujar  domisioner hmj fakultas hukum unsultra.


Alumni fakultas hukum unsultra juga mengungkapkan bahwa "kami memiliki bukti terkait dugaan praktek jual beli dokumen terbang yang dilakoni oleh PT. Bosowa Mining dan sekarang perusahaan yang difasilitasi oleh PT. Bosowa mining telah menjadi tersangka , ini membuktikan bahwa PT. Bosowa mining terduga melakukan jual beli dokumen yang dimana telah melanggar pasal 263 kuhp dengan ancaman pidana 6 tahun penjara" terang nya


Tomi Dermawan selaku korlap aksi meminta mabes polri dan dirjen minerba untuk memeriksa direktur PT. Mineral Sultra semesta

"kami  menduga kuat melakukan pertambangan dilahan koridor yang difasilitasi oleh PT. Bosowa Mining dan melanggar pasal 158 UU minerba nomor 4 tahun 2009 , dengan pidana  penjara 10 tahun dan denda sebanyak 10 milyar rupiah "tutupnya.

×
Berita Terbaru Update