Kendari , Anoatribun.com - Penangkapan sejumlah alat berat milik A yang di sewa oleh Pengusaha Batu Gamping yang berinisial J di Desa Tongauna Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara pada 17/1/23 lalu mendapat sorotan dari Komando Sultra
Presidium Komando sultra, Hendra Yuskhalid mengatakan Ada beberapa alat berat yang di police line oleh Dit. Tipidter Polda Sultra yang di duga melakukan penambangan batu gamping di areal kawasan Hutan Produksi Tetap
“Yang kami ketahui itu ada beberapa alat berat di sita oleh Tim Tipidter Polda sultra yang melakukan patroli” Kata hendra, 19/1/23
Menurut hendra, pihak kepolisian mesti melakukan penindakan secara profesional dan tegas, sehingga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku ilegal meaning lainnya
“kami harap proses hukum ini benar-benar dilakukan secara profesional, sehingga menjadi efek jera bagi perusah hutan lainnya” Terangnya
Ia membeberkan bahwa Terduga Pelaku Ilegall Meaning tersebut yang berinial J diduga bekerja sama dengan pemilik IUP OP Batu Gamping yang berinisial R
“Kami duga palaku ini bekerja sama dengan pemilik IUP OP Baru Gamping, karena informasi yang kami dapatkan bahwa terduga ini bekerja dalam IUP tersebut” Ungkap Mahasiswa fakultas hukum itu
Ini jelas melanggar pasal 158 Undang-undang no. 3 tahun 2020 tentang Minerba serta pasal 50 dan pasal 38 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, semuanya telah memiliki sanksi pidana dan denda, Sambungnya
Pihaknya mendesak agar pemilik IUP OP Batu gamping di periksa dan berikan sanksi secara tegas apabila terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan ilegall meaning
“Kami mendesak agar semua pihak di periksa dan apabila terbukti harus di berikan sanksi tegas” Pungkasnya
Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di polda sultra pekan depan