Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Corak Sultra Resmi Melaporkan Pimpinan Utama PT. MJ Atas Dugaan Proses Jual Beli Dokumen Di Konut

Kamis, 19 Januari 2023 | Januari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-01-19T15:11:58Z


 Kendari, Anoatribun.com
- Sulawesi tenggara merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di sulawesi tenggara. Namun Ironisnya banyak para investor dan perusahaan yang melawan hukum untuk kelangsungan perusahaanya melakukan Aktivitas Pertambaganya.


Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) melakukan aksi demonstrasi dihalaman kantor Kejati Sultra, dan Resmi melaporkan PT. Mandala Jayakarta (MJ) atas dugaan melakukan jual beli dokumen perusahaan demi memuluskan aktivitas mafia tambang dalam melakukan penjualan ore nikel ke pabrik pemurnian ore nikel.


Hal ini disampaikan langsung oleh ketua  Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra),  adanya dugaan  PT. Mandala jayakarta (MJ)  melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH di wilaya blok morombo Kabupaten konawe Utara.


"Kami sangat menduga keras terhadap PT. Mandala Jayakarta (MJ), melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara " jelaskan Fauzan dermawan ketua corak Sultra 19/1/2023  


Ironisnya sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan, Maka kuat dugaan kami ada permainan Korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi melakukan pembiran terhadap aktifitas yang dilakukan oleh PT. Mandala jayakarta (MJ) sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang – undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam, 


" berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, serta 

Pasal 263 KUHP, Ayat 1" terang fausan dermawan


Lanjutnya,"  Sehingga atas dugaan temuan tersebut CORAK SULTRA,Menyatakan sikap Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Mandala jayakarta (MJ), yang kami duga Melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH serta di duga melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara " tegas mahasiswa hukum ini.


corak Sultra juga Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah Menyelidiki adanya dugaan jual beli dokumen serta aktivitas tanpa mengantongi IPPKH yang di lakukan PT. Mandala jayakarta (MJ).  serta Untuk Segerah Memproses Pimpinan Utama PT. Mandala jayakarta (MJ),  sebagaimana hukum yang berlaku.


" hari ini kami  resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra, yang resmi di terima oleh Pihak Kejati Sultra Kamis 19 Januari 2023 dengan nomor Laporan 053/B/Corak-Sultra/l/2023 terkait dugaan perihal jual beli dokumen PT. Mandala Jayakarta." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update