Kendari, Anoatribun.com - Bumi Hijau Nusantara (BISTARA) mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mencabut 2.078 izin tambang yang tak aktif alias 'nganggur'. Namun, langkah itu tak cukup.
Kordinator Nasional BISTARA Ahmad Zainul mengatakan Presiden Jokowi seharusnya tidak hanya mencabut izin usaha tambang yang 'nganggur', tapi juga yang merusak lingkungan dan menyebabkan konflik di masyarakat.
"Bapak Presiden sebaiknya melakukan evaluasi dan pencabutan izin dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak di kelola oleh pemilik izin tapi juga karena kehadiran perusahaan tambang tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat," kata Zainul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/1).
Menurut Zainul hal terpenting saat ini yang harus dilakukan adalah pemulihan lokasi pasca tambang agar tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.
"Ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang selama ini sudah menjadi menjadi momok masyarakat Sulawesi Tenggara karena sering kali telah menyebabkan bencana alam seperti banjir tanah longsor dan pencemaran laut.
Pemulihan itu juga harus di barengi upaya penyelesaian konflik agraria yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang yang telah di cabut untuk di kembalikan ke masyarakat agar bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Pemerintah Perlu bergerak untuk memulihkan hak rakyat, pemerintah harus mengembalikan tanah-tanah yang selama ini diolah oleh korporasi agar bisa di pergunakan kembali untuk rakyat Sulawesi Tenggara,"tutupnya