Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ampuh Sultra Minta Pemerintah Putihkan WIUP PT. Indonusa di Konut, Ini Alasannya!

Senin, 12 Desember 2022 | Desember 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-12T11:09:48Z


 Konut, Anoatribun.com -  Eksistensi PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) di atas areal Hutan Lindung (HL) di wilayah Kabupaten Konawe Utara kembali menuai sorotan. 


Pasalnya, seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) berada di atas kawasan Hutan Lindung. 


Selain itu, di dalam WIUP PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) yang notabenenya merupakan kawasan hutan lindung, terdapat bukaan bekas kegiatan pertambangan. 


Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo. 


“Ini mesti di clear kan dulu, bagaimana bisa ada bekas bukaan di dalam WIUP PT. Indonusa Arta Mulya. Sementara kita tau bahwa lokasi tersebut murni merupakan kawasan Hutan Lindung (HL)”. Katanya melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Senin (12/12/22). 


Padahal menurutnya, sampai saat ini PT. IAM belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK RI dan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementrian ESDM RI. 


“Dari hasil penelusuran kami, PT. IAM ini belum mengantongi IPPKH dan juga RKAB. Lalu mengapa ada bekas kegiatan pertambangan disana (WIUP PT. IAM), terlebih lagi belum ada pihak yang di proses terkait adanya bukaan tersebut”. Terangnya 


Oleh karena itu, Hendro berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa unsur pimpinan PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) terkait dugaan ilegal mining dan permabahan hutan lindung. 


“Harapan kami, agar Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Indonusa Arta Mulya serta semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal mining dan perambahan hutan di dalam WIUP PT. IAM”. Harapnya 


Selain itu, aktivis asal Konawe Utara itu juga meminta kepada Kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP OP milik PT. Indonusa Arta Mulya yang terdapat diatas kawasan Hutan Lindung. 


“Selain proses hukum terkait ilegal mining, mesti dilakukan juga sanksi administrasi berupa pencabutan IUP OP milik PT. Indonusa Arta Mulya”. Pungkasnya 


Menurut Hendro, pemutihan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) adalah cara yang tepat untuk melakukan pembersihan hukum serta mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam kegiatan ilegal di dalam WIUP PT. IAM. 


“Baiknya WIUP PT. Indonusa Arta Mulya di putihkan dulu, sampai ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab terkait kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung yang terdapat di dalam WIUP PT. Indonusa”. Tutupnya

×
Berita Terbaru Update