Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. Kabaena Kromit Prathama Resmi diadukan di Kejati Sultra.

Senin, 21 November 2022 | November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T15:09:42Z


 Kendari, Anoatribun.com -Forum pencinta Alam Sulawesi Tenggara resmi mengadukan PT. Kabaena Kromit Prathama karena di nilai melanggar huku., yang berada diblok mandiodo kecamatan molawe kabupaten Konawe Utara.


Alki sanagri selaku jendral aksi mengatakan bahwa diduga tindakan PT. Kabaena Kromit Prathama telah melawan hukum dengan melakukan jual beli dokumen terhadap beberapa perusahaan tambang yang ada di Konawe utara.


"Diduga tindak pidana jual beli dokumen adalah persoalan yang bukan hari ini saja dilakukan PT. Kabaena Kromit Prathama yang dimana berdasarkan data kami sejak tanggal 5 September 2021." ucapnya 


"Alki sanagri juga manambahkan bahwa pihak Kejati harus cepat melakukan upaya pemeriksaan terhadap direktur PT. KKP jika terkesan lambat kami akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia" tegasnya



ditempat yg sama, kordinator lapangan Forum Pencinta Alam Sulawesi Tenggara Don Anarzing Rinda Pribadi mengungkapkan bahwa data yang kami miliki terkait dugaan jual beli dokumen PT. Kabaena Kromit prathama harus segara diusut oleh pihak Kejati Sultra.


"Kami kuat menduga perbuat PT.KKP telah melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara" ungkap anarzing sapaan akrabnya.

×
Berita Terbaru Update