Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Masyarakat Tani Geruduk Kantor PT.MS : Polda Sultra Diminta Tertipkan Karena Diduga Belum Mengantongi Izin Maupun HGU

Senin, 03 Oktober 2022 | Oktober 03, 2022 WIB Last Updated 2022-10-22T01:16:53Z


   Angata,AnoaTribun.Com.Himpunan pemuda,pelajar,Mahasiswa dan Masyarakat tani angata (HIPPMMATA) menggelar aksi di kantor PT.Marketindo Selaras (MS) Di desa Lamooso,Kec.Angata. Senin,03 /10/2022

 

Dalam aksi tersebut,massa aksi meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktifitasnya dilapangan mulai penggusuran lahan,pembibitan dan penanaman sampai penjualan.


Asgar Oby Selaku jenderal lapangan meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan PT.MS agar tidak beraktifitas lagi,apa lagi di wilayah tanah-tanah masyatakat yang masih bermasalah sejak tahun 1996-sekarang.apa lagi pihak PT.MS belum mengantongi IZIN maupun HGU.tegasnya


Ditempat yang sama,Irwan madoro,ST. Juga selaku tokoh pemuda kec.angata,menjelaskan bahwa PT.MS belum bisa melakukan penggusuran lahan,merusak tanaman tumbuh,dan bahkan menimbun pohon sagu milik masyarakat apa lagi sudah sampai penanaman dan bahkan penjualan.kata irwan,hal ini melanggar ketentuan aturan dan rambu-rambu pemerinta.karena pihak PT.MS belum mengantongi izin maupun HGU..


Lanjut irwan,terkait lahan 1300 dan lahan eks reboisasi yang hari ini di klaim PT.MARKENDO SELARAS.bahwa telah menguasai sepenuhnya itu tidak benar.karena lahan 1300 ini dan eks reboisasi bermasalah sejak 1996 karena pihak PT.SUMBER MADU BUKARI (SMB) belum menyesaikan secara tuntas apa yang menjadi hak masyarakat.mulai pembebasan lahan sampai ganti rugi tanaman tumbuh.hal ini dikuatkan ketika PT.SMB dinyatakan vailit dan dilelangkan segalah aset-asetnya melalui Pengadilan Tinggi Niaga 2004.dalam putusan tersebut dijesakan bahwa lahan 1300 tidak termasuk aset PT.SMB.tegasnya


Abdul kadir massa,S.Sos.Selaku tokoh masyarakat kec.angata yang ikut hadir dalam aksi tersebut juga menjelaskan.bahwa seharusnya pihak perusahaan tidak boleh dulu melakukan aktifitas penggusuran lahan-lahan masyarakat apa lagi lahan tersebut jelas masih bermasalah sejak PT.SMB dulu.katanya,jika memang pihak PT.MARKETINDO SELARAS (MS) merasa benar dan memiliki bukti-bukti yang kuat terkait penguasaan tanah masyarakat maka lebih baik buka jalur perdata (pengadilan).jangan memaksakan kehendaknya sendiri melakukan aktifitas kasian masyarakat apa lagi menggusur tanaman tumbuh.harapnya


Akan tetapi massa aksi tersebut tidak ditemui oleh pihak petinggi perusahaan.dan dikabarkan para petinggi PT.MS menghindar dan melarikan diri.sehingga massa aksi yang tergabung dalam 'Himpunan Pemuda,Pelajar,Mahasiswa dan Masyarakat Tani Kecamatan Angata (HIPPMMATA) mengecam atas sipat pengecut pihak Perusahaan PT.MS yang tidak mau menemui massa aksi.dan massa aksi berjanji akan bertandang kepada kantor pemerintah provinsi dalam waktu dekat ini dan bahkan sampai ke pemerintah pusat.


Laporan : Tungga Jaya






×
Berita Terbaru Update