Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPD Lira Konsel Menilai, Pengaspalan Ruas Ranomeeto Jauh Dari Spesifikasi.

Selasa, 11 Oktober 2022 | Oktober 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-11T08:50:43Z


 Andoolo, Anoatribun.com
  - Pemerintah Daerah (Pemda ) terus melontorkan Anggaran yang bersumber APBD demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Konawe Selatan.


salah bukti pasti, pemerintah kabupaten Konawe Selatan telah menganggarkan sebuah kegiatan  untuk pengaspal di wilayah ranomeeto dan ranomeeto barat. 


namun dibalik kegiatan tersebut tentunya banyak melahirkan sorotan negatif salah satunya sorotan dari  Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Konawe Selatan , 

 


lewat awak media anoa Tribun . bupati lira konsel menyampaikan bahwa , kami sangat sayangkan  ketika kegiatan pengaspalan ini kami nilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor . " terang nya . 


"perusahaan Konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" , ungkapannya ,  pemuda dengan sapaan akrabnya Surdiman


usai mendapatkan temuan adanya proyek yang bersumber dari Dan PEN Kabupaten Konawe Selatan membeli material Timbunan Sirtu Kali di Daerah Aliran Sungai (DAS) . 


Disebutkan Surdiman, " Proyek tersebut ialah Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Kecamatan Ranomeeto Barat dan Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan dengan Nilai Kontrak Rp.12.540.287.736, yang bersumber dari Dana PEN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Konsel Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh CV. BERKAH ANAWONUA. "  imbuhnya 



Saat Tim DPD Lira Konawe Selatan memantau Proyek, ditemukan ada material Proyek yang di pasok dari Daerah Aliran Sungai (DAS) , 


"pengangkutan material berlangsung dari siang hingga sore hari menggunakan Dam Truck, kami trus mengumpulkan bukti tentang temuan itu, dan akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, mengingat proyek ini masih tahap pengerjaan, kami tinjau dulu sambil mengumpulkan bukti, setelah itu akan kami laporkan ke Kejaksaan," Kata Surdiman. 


material Timbunan untuk pengerjaan Lapisan Bawah (LPB) proyek di ambil dari Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kab. Konsel Volumenya Cukup Besar karena nilai Kontrak mencapai Rp.12 Miliyar lebih, harusnya kata Surdiman, Perusahaan Konstruksi apalagi mengerjakan Proyek Pemerintah mengecek sumber pasokan bahan baku berizin atau Ilegal, jika memakai atau membeli material ilegal untuk pembangunan sarana dan prasarana bersumber dari Anggaran Pemerintah, maka sudah jelas masuk ranah Pidana, Surdiman juga menyesalkan atas pembiaran yang di lakukan oleh pihak pemerintah Desa dan Pihak Dinas PU dan Konsultan Pengawas. 


"Karena menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek Pemerintah merugikan negara, karena usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara, membeli material dari lokasih tambang ilegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,"Tegas Surdiman.

Sampai berita ini terbit, awak media belum melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait 

×
Berita Terbaru Update