Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Meronga Raya Diduga Ikut Terlibat Dalam Aktivitas Penambangan Ilegal

Kamis, 22 September 2022 | September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-10-03T10:23:51Z



 


 ANDOOLO - AnoaTribun.Com.
Aktivitas penambangan ilegal diduga terjadi di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.


Pasalnya, aktivitas penambangan galian C dengan jenis pasir cuci yang terdapat di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan tersebut menyalahi rancangan tata ruang dan wilayah (RT-RW) Kecamatan Lalembuu.


Dimana, RT-RW Kecamatan Lalembuu bukanlah kawasan industri dan penambangan. Melainkan kawasan pertanian dan perkebunan.



Aktivitas penambangan tersebut juga diduga belum dilengkapi dengan izin dan tak dilengkapi aturan keselamatan kerja.


Kapolsek Lalembuu, IPDA Usman, yang ditemui di Desa Meronga Raya menuturkan aktivitas penambangan tersebut juga tidak diketahui aparat kepolisian diwilayahnya.


"Tidak pernah ada koordinasi ke kami aktivitas ini.  Tidak ada koordinasi ke Polsek dari pihak pemerintah desa maupun pihak perusahaan," ujar Usman, Rabu (7/9) sore lalu.


Menurut Polisi Satu Balak dipundak itu, tak adanya koordinasi serta diduga izin penambangan dan analisis dampak lingkungannya itu tak ada, penambangan yang dilakukan tersebut ilegal.


Sayangnya, kepolisian belum melakukan Police Line dari dugaan penambangan ilegal di Desa Meronga Raya.


"Kami sudah menyampaikan di Polres terkait hal ini. Semoga segera disahuti pimpinan," ujarnya dihadapan awak media.


Lebih jauh, Anggota DPRD Konawe Selatan dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Lalembuu, Budi Sumantri, mengaku kaget dengan adanya aktivitas penambangan di Kecamatan Lalembuu.


"Saya pernah dengar beberapa Minggu lalu ada aktivitas penambangan. Kami mau turun hanya saja sedang melakukan perjalanan Kajian Antar Daerah (KAD) di Makassar," tuturnya melalui via telepon.


Politisi Partai Golongan Karya ini membenarkan jika RT-RW di Kecamatan Lalembuu bukanlah kawasan industri dan penambangan.


"Kecamatan Lalembuu itu bukan kawasan industri dan tambang," ujarnya dibalik telepon.


Dilokasi penambangan, awak media mencoba mengkonfirmasi perusahaan apa yang melakukan aktivitas penambangan. Menurut pekerja yang tak mau diketahui identitasnya mengaku wilayah penambangan tersebut merupakan tanah milik Kepala Desa Meronga Raya.


"Tambang pasir ini tanahnya kepala desa. Tapi nama perusahaan nya kami tidak tahu," akunya.


Sementara itu Kepala Desa Meronga Raya, Martono saat dikonfirmasi melalui via telepon enggan dikonfirmasi. 


Saat awak media mencoba mengkonfirmasi di kediaman kepala desa yang terletak di Desa Meronga Raya juga tak dapat ditemui.


Dikantor perusahaan yang juga terletak di Desa Meronga Raya tak jelas keberadaan aktivitas para karyawan perusahaan. Tak ada nama perusahaan dan karyawan memilih kabur (lari) ke dalam rumah yang disinyalir dikontrak oleh pihak perusahaan.

 

Dilokasi penambangan terdapat tujuh alat berat jenis buldozer dan exavator, satu unit mobil Hilux dan satu unit dump truk. Sedang basecamp yang tadinya diisi tiga orang pekerja kini dikosongkan dan hanya terdapat lima orang yang melakukan pengeboran.


Belakangan diketahui jika perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal itu adalah PT Hangtian Nur Cahaya yang beralamat di Jalan Brigjen M Joenoes Kompleks Senopati Land di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.


Sementara itu,Tungga Jaya Selaku Ketua Umum Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Kab.konsel  yang ikut turun langsung melihat aktivitas penambangan tersebut.pihaknya menegaskan bahwa akan segera melakukan aksi kepada pihak pemerintah daerah (Pemda) karena dinilainya pemda seolah ada pembiaran atas aktivitas tersebut..tegasnya


Laporan : Tim

×
Berita Terbaru Update