KONSEL AnoaTribun.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Kepala Sekolah (KS) SMA Negeri 11 Konsel (SMA Landono). Selasa 9/8/2022.
Mantan KS yang berinisial WS tersebut ditahan akibat dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021.
Hal itu diungkapkan DR Aprillianna Purba, SH,. MH, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan, SH,. MH.
Aprillianna menjelaskan, selain WS, Kejari Konsel juga menahan MA yang merupakan guru di SMA 15 Konsel atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021.
“Selain mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Landono, kita juga menahan MA, seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu,” papar Aprillianna.
Ia mengungkapkan, dari hasil audit BPKP diduga telah ditemukan kerugian negara senilai Rp 1.299.846.036 Miliar.
“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan,” ungkap Aprillianna.
Kedua pelaku lanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Laporan: Tim