Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinilai Merugikan Masyarakat,Jalan Hauling PT.WIKA Di Blokade

Kamis, 07 Juli 2022 | Juli 07, 2022 WIB Last Updated 2022-07-07T08:20:32Z


KNPI Konawe, bersama Lembaga Kontrol Kebijakna Publik (LKKP) Sultra dan masyarkat Desa Rawua, Kecamatan Uepai terpaksa memblokade akses jalan, lantaran geram dengan aktivitas hauling PT Wijaya Karya (WIKA).


Pasalnya, sejak adanya aktivitas hauling untuk pembangunan waduk, kondisi jalan umum yang di gunakan oleh perusahaan dan beberapa Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya semakin rusak parah.


Ketua KNPI Konawe yang juga merupakan warga Desa Rawua, Yopan Adi Saputra mengatakan selain berlubang, jika musim penghujan jalan menjadi becek dan sangat sulit di lalui oleh kendaraan kecil.


“Kalau tidak hujan masyarkaat menghirup debu. Kadang disiram oleh perusahaan, tapi begitu kering kami hirup kembali debu,” ungkapnya, Rabu 6 Juli 2022.


Bukan hanya,Pihak Perusahaan juga belum menyelesaikan sepenuhnya apa yang manjadi kewajibannya. Seperti Ganti Rugi Lahan Masyarakat, Tuturnya


Kami sudah sering menyampaikan kepada pihak Perusahaan terkait keluhan Masyarakat,Bahkan baru2 ini Tanggal 2 Juli 2022

Pihak perusahaan sudah  berjanji akan menunaikan segalah kewajibannya, Diantaranya adalah Perbaikan Infrastruktur Jalan. Akan tetapi Pihak perusahan tersebut tidak menepati janji.




Lanjutnya, idealnya dalam aturan kendaraan yang melalui jalan kabupaten harus berkapasitas muatan 8 ton.


“Menurut pengamatan kami mobil yang melalui jalan ini memiliki kapsitas muatan 10 ton ke atas. Aturan lain, mestinya jalan hauling dulu di selesaikan setelah itu waduknya,” ujarnya.


Sementara itu, Salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Uepai yang Juga Ketua LKKP Sultra Dedy Yusran mengatakan, masalah yang muncul akibat adanya aktivitas hauling perusahan tidak hanya persoalan jalan. Ada berbagai keluhan masyarakat akibat dampak yang ditimbulkannya.


“Masyarakat juga mengeluhkan pipa air yang terhubung di rumah mereka pecah. Belum lagi persoalan ganti rugi lahan beberapa masyarakat yang belum dituntaskan oleh pihak perusahaan. Kemudian soal AMDAL dan CSR nya,” ujarnya.


Lanjut Dedi Yusran,Bahwa kami menduga juga tempat pengambilan material yang digunakan pihak perusahaan dalam pembangunan waduk itu tidak berijin/Ilegal dalam hal ini pengambilan pasir dan batu gunung. Tutupnya

×
Berita Terbaru Update