Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum ASN Dikonsel Diciduk Bawah Narkoba 11.70 Gram

Senin, 27 Juni 2022 | Juni 27, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T07:00:48Z



 Konsel, AnoaTribun.Com  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk seorang oknum ASN pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (22/6/2022) Pukul: 18.25 Wita.


Pelaku tersebut berinisial MVP (37), warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, sekaligus merupakan salah satu oknum ASN ini diciduk personil Satnarkoba Polres Konsel.


Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail, SH. MM, pada konferensi persnya menjelaskan, “Penangkapan ini didasari adanya informasi masyarakat  bahwa di Kelurahan Palangga kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, sehingga saat itu juga sejumlah anggota porsonil Satnarkoba langsung melakukan tindakan cepat dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada pelaku inisial MVP”.


“Lanjut, AKP Ismail menuturkan bahwa kegiatan transaksi Narkoba dilakukan dengan cara sistem tempel atau Shabu diletakan pada suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli (pemesan shabu)”.Ungkapnya.


Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan dan Pengeledahan dikediaman pelaku ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 26 sachet Narkotika jenis shabu dengan bobot 11.70 gram, tiga pembungkus rokok, satu buah Pirex kaca, satu korek gas, satu buah handphone android berwarna Putih, sendok shabu dari pipet, beserta barang bukti lainnya.


Kini Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.


Laporan: Tungga Jaya (Red)

×
Berita Terbaru Update