Jakarta, Anoatribun.com - Reinkarnasi dan dugaan Illegal Mining PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yakni PT. Awal Jaya Persada (AJP) resmi dibawa ke Kejaksaan Agung (kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (sultra).
Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan penambangan ilegal diwilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Bidang Komunikasi Dan Informasi Ampuh Sultra Arin F Sanjaya mengatakan dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa, PT. Awal Jaya Persada (AJP) merupakan reinkarnasi PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang telah lama melakukan kegiatan penambangan di wilayah Desa Morombo, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara tanpa mengantongi izin apapun.
“Dulu namanya PT. PRT, namun setelah mencuat ke publik terkait dugaan ilegal mining mereka di Konawe Utara, perusahaan tersebut langsung mengganti nama yang awalnya PT. PRT menjadi PT. AJP. Hal itu kami nilai sebagai upaya untuk mengelabui penegak hukum atau untuk melarikan diri dari proses hukum”. Katanya didalam rilis yang diterima media ini, Senin (13/6/2022).
Aktivis yang juga merupakan Ketua Bidang LHK HMI Jakarta Raya itu menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini, setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan. Wajib untuk mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terlebih dulu.
Akan tetapi, lanjutnya, PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) hingga berubah nama menjadi PT. Awal Jaya Persada (AJP) selama melakukan penambangan di Bumi Oheo, Konawe Utara tidak pernah mengantongi dokumen perizinan apapun termaksud Surat Perintah Kerja (SPK) jika merupakan kontraktor mining resmi.